Menurut andal Bahasa di Wikipedia, Bahwa Pengertian dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ialah surat yang oleh Wajib pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam pengertian singkat, SPT (Surat Pemberitahuan) ialah suatu media pelaporan atas pajak yang telah Anda bayarkan.
SPT Tahunan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- SPT Tahunan Orang Pribadi, dan;
- SPT Tahunan Badan.
Adapun SPT Tahunan Orang Pribadi ini terbagi menjadi tiga jenis formulir, yaitu:
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770;
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S; dan:
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS.
Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya mempunyai satu jenis formulir, yaitu: SPT 1771.
KAPAN BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN DI TAHUN 2020?
Batas waktu pelaporan ialah tanggal 31 Maret 2020, tepatnya hari Selasa
BAGAIMANA JIKA ANDA LAPOR MELEWATI BATAS WAKTU TERSEBUT?
Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan akan dikenai denda Rp1.000.000 dan bagi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi akan didenda Rp100.000.
Baca: Cara Lapor Pajak Online Untuk SPT PPh 21 Orang Pribadi melalui e-filing
BAGAIMANA CARA ANDA LAPOR SPT TAHUNAN?
Untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib Pajak terdapat beberapa cara diantaranya: mendatangi pribadi kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara onlime memakai e-filing. E-filling sanggup diakses pada laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id
Kaprikornus tunggu apalagi jangan hingga lewat batas pelaporan SPT Tahunan Anda!. Saran terbaik ialah Lapor SPT Tahunan Pribadi Anda Secara Online! Lebih Mudah dan Cepat! Sumber https://cgtrend.blogspot.com/