MASIGNCLEAN101

Pedoman Dan Tema Hut Ke 48 Korpri Tahun 2019

CGTREND: Berdasarkan surat edaran Korps Pegawai Republik Indonesia (disingkat KORPRI) dewan pengurus kota Tegal dengan Nomor 04/Pan.HUT48/TGL/2019 Perihal : HUT Ke 48 KORPRI Tahun 2019 yang berisi Pedoman dan Tema Nasional Peringatan HUT Ke 48 KORPRI Tahun 2019.


Peringatan HUT KORPRI Ke 48 Tahun 2019 akan diperingati pada tanggal pada tanggal 29 November 2019. Sebagaimana dalam catatan sejarah Nasional, bulan November tepatnya tanggal 29 merupakan sejarah lahirnya KORPRI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 wacana Hari Makara Korps Pegawai Republik Indonesia.


Selama 48 tahun KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) semenjak dibuat dan disahkan melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971 telah mengabdikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


ASN yakni sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dimana janji atau komitmen tersebut terdiri dari 5 butir Janji/ Sumpah yang disebut dengan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.


Karena Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRl) akan memperingati Hari ulang Tahun Ke-48 pada tanggal 29 November 2019, maka telah diliris resmi Pedoman dan Tema Nasional.




PEDOMAN, TEMA DAN TUJUAN HUT KE 48 KORPRI TAHUN 2019

TUJUAN

Peringatan HUT KORPRI Ke 48 Tahun 2019 dijadikan momentum untuk meningkatkan kineria Aparatur Sipil Negara sebagai anggota KORPRI disemua unit kerja.

TEMA

Tema peringatan HUT KORPRI Ke 48 tahun 2019 yakni : KORPRI : BERKARYA, MELAYANI, DAN MENYATUKAN BANGSA

 Berdasarkan surat edaran Korps Pegawai Republik Indonesia  PEDOMAN DAN TEMA HUT KE 48 KORPRI TAHUN 2019
Gambar kata mutiara tema ucapan selamat hut korpri ke 48 tahun 2019



PEDOMAN

Berdasarkan anutan dari surat edaran KORPRI, dalam memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal pada tanggal 29 November 2019 diharapkan Kepeda seluruh unit/sub unit KORPRl semoga memasang spanduk bertema HUT KORPRl tahun 2019 yang ke 48 selama bulan November 2019.


Dari tema dan anutan Kegiatan HUT Ke 48 KORPRl 29 November terdapat ucapan pesan dengan kata semoga dilaksanakan secara sederhama namun dengan khidmat, dengan melibatkan seluruh anggota KORPRl diseluruh unit/sub unit KORPRI. Adapun acara yang telah disusun oleh Panitia pelaksana Peringatan Ke 48 HUT KORPRI Tahun 2019




SEJARAH PEDOMAN DAN TEMA HUT KORPRI TAHUN 2019 KE 48


Menurut M. Fuad Nasar Pemerhati Sejarah dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, menyampaikan bahwa selama lebih dari empat dasawarsa semenjak Orde Baru, tanggal 29 November selalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat HUT KORPRI.


KORPRI semenjak awal dibuat telah mewadahi dan menaungi seluruh pegawai Republik Indonesia yang disebut sebagai “abdi negara” dan “pelayan masyarakat”. Dalam kaitan itu Hari Ulang Tahun KORPRI selama ini ditetapkan berdasarkan tanggal berdirinya organisasi KORPRI yang dibuat dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.


Pemerintah pada waktu memutuskan hari ulang tahun KORPRI tidak menelusuri sejarah lahirnya pegawai Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Bahwa tidak diragukan pegawai yang menjalankan kiprah pemerintahan sipil mempunyai kedudukan dan kiprah penting dalam struktur negara Indonesia. Salah satu Bapak Pendiri Republik Indonesia, Wapres RI Pertama dan Pahlawan Nasional almarhum Mohammad Hatta mengatakan, “bila semangat pegawai merosot, negara sanggup rubuh.”


Sejarah mencatat pada 25 September 1945 almarhum Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan maklumat yang berbunyi, “Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia. Sekretaris Negara minta diberitahukan bahwa hanya perintah dari Pemerintah Republik yang diturutnya.”


Seperti diketahui, KNIP dalam kurun waktu 1945 – 1950 sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif.  Menyusul pengumuman KNIP wacana penetapan pegawai Republik Indonesia, Sekretaris Negara Mr. A.G. Pringgodigdo mengeluarkan surat edaran yang bunyinya, “Dengan ini kami menghaturkan putusan Presiden dan pola sumpah untuk diteruskan kepada pegawai-pegawai. Sumpah ini sanggup diucapkan bahu-membahu berbarengan. Lain daripada itu untuk menghilangkan segala kekacauan dan keragu-raguan dalam pemerintahan semoga terjamin ketenteraman umum diberitahukan kepada segenap pegawai bahwa perintah yang mereka turut hanya perintah Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri-Menteri atau Pembesar-Pembesar Republik Indonesia yang dibawahnya Menteri-Menteri itu.”


Sesuai fakta sejarah di atas, berdasarkan irit Nasar, ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia kurang sempurna didasarkan pada tanggal berdirinya organisasi KORPRI tahun 1971. Sedangkan pegawai Republik Indonesia telah lahir semenjak tahun 1945 atau satu bulan sehabis proklamasi kemerdekaan, yaitu 25 September 1945. Tanggal bersejarah inilah yang mestinya diperingati alasannya yakni mempunyai nilai mendasar dan strategis bagi keberlangsungan bangsa dan negara.


Pemerintah sebaiknya sanggup meninjau kembali dasar peringatan HUT KORPRI dan memutuskan tanggal 25 September sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Aparatur Sipil Negara. Perubahan dimaksud yakni untuk merefleksikan makna dan nilai historis serta filosofis sekitar kepegawaian negara yang selama ini terlupakan. 


Memperingati hari bersejarah 25 September 1945 berarti mengingatkan seluruh pegawai Republik Indonesia pada jati diri dan ruh dedikasi selaku aparatur sipil negara yang tumbuh bersama harapan usaha kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Pegawai Republik Indonesia yang lahir di alam kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan abnormal bukanlah kelanjutan dari ambtenaar dalam birokrasi penjajahan Hindia Belanda dahulu.


Pemerhati Sejarah tersebut berpesan bahwa Momentum lahirnya pegawai Republik Indonesia tanggal 25 September 1945 sangat sempurna dijadikan Hari Aparatur Sipil Negara atau Hari Korps Pegawai Republik Indonesia, sebagai pengganti Hari Ulang Tahun KORPRI 29 November.


Akhir kata dalam goresan pena Pedoman dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) KE 48 KORPRI 2019 29 November mengucapkan Selamat Hari Jadi, Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia Ke-48 Terus berkarya, melayani, menyatukan bangsa dengan pelayanan yang profesional mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi ataupun golongan sebagaimana isi teks Panca Prasetya KORPRI!!!!
Sumber https://cgtrend.blogspot.com/