Sahabat guru Indonesia. Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2016 wajib dibaca. Hal ini dikarenakan ada hubungannya dengan syarat guru menjadi kepala sekolah tahun 2018.
Adapun untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca permdikbudnya dibawah ini
- DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
- SYARAT MENJADI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
Adapun berikut yakni Syarat Guru menjadi bakal calon Kepala Sekolah terbaru tahun 2018 sesuai permendikbud nomor 6:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
e.memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama2 (dua)tahun terakhir;
f.memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h.tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan
j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Selanjutnya Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di tempat khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) aksara c dan aksara d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Sedangkan Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Sumber https://www.artikelblogq.com/