Berikut ialah isi wacana Ujian Nasional (UN), Pelaksanaan Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 yang tertuang lengkap dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang kutip dari file pdf yang sanggup di download secara resmi di situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/se-mendikbud-pelaksanaan-kebijakan-pendidikan-dalam-masa-darurat-penyebaran-covid19
Berkenaan dengan penyebaran Coronoavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sempaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN)
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Ujian Kompetisi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsartaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk menawarkan pengalaman berguru yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari rumah sanggup bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas berguru dirumah;
d. Bukti atau produk kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kumulatif dan berkhasiat dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong kegiatan berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian Kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah sanggup memakai nilau Ujian Sekolah untuk memilih kelulusan siswa. Bagi Sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Kelulusan SD (SD)/ Sederajat ditentukan menurut lima semester terakhir (kelas 4, Kelas 5, dan kelas 6 Semester gasal). Nilai semesetr genap kelas 6 sanggup semester genap kelas 6 sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan;
2) kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah menengah Kejuruan (SMK)/ Sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portfolio dan nilai praktik lima semester terakhir. Nilai Nilai semester genap tahun terakhir sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian simpulan semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian simpulan semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong kegiatan berguru yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian Kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan menurut nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan pertolongan teknis bagi kawasan yang memerlukan prosedur PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan sanggup dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keprluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 menyerupai penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 24 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,
Nadim Anwar Makarim
Baca:
Tembusan Yth;
1. Seluruh Kepal Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Seluruh Kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan. Sumber https://cgtrend.blogspot.com/