SE TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI DALAM PENANGANAN VIRUS CORONA
Coronaviros Disease 2019 (COVI0-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai tragedi non alam berupa wabah penyakit yang wajib di lakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningka1an kasus. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 diharapkan panduan bagi masyarakat dalam melaksanakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang disekitar termasuk keluarga.Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan derma dan kerjasama lintas sektor dan Pemda pada penanganan COVID-19, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait isolasi diri sendiri.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ihwal Wabah Penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3237);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ihwal Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5003);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 ihwal penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 ihwal Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
8. lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Peningkatan Kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan Merespon wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 ihwal Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang sanggup Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemda semoga menginstruksikan kepada Seluruh Jajaran Unit/Organisasi disektor masing-masing dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan COVID-19 sebagai berikut:
1. Jika sakit, tetap di rumah:
a. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan COVID-19 ke orang lain di masyarakat.
b. Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda masuk ke keluarga.
c. Melaporkan kepada kemudahan pelayanan terdekat ihwal kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan investigasi sample oelh petugas kesehatan.
2. Isolasi diri Sendiri:
a. Ketika seseorang yang sakit (demam/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak mempunyai resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau menurut rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang mempunyai tanda-tanda demam/pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak memperlihatkan tanda-tanda tetapi pernah mempunyai kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil dari investigasi sampel di laboratorium.
3. Yang dilakukan ketika isolasi diri:
a. Tinggal dirumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
b Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
c. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
d. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi tanda-tanda klinis menyerupai batuk atau kesulitan bernapas.
e. Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan linen/seprai.
f. Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dengan mengkonsumsi masakan bergizi, melaksanakan kebersihan tangan rutin mencuci tangan dengan sabun dan mengalir serta keringkan lakukan watak batuk/bersin.
g. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
h. Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan.
i. Hubungi segera kemudahan pelayanan kesehatan kalau sakit memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
4. Orang Dalam Pemantauan (ODP): Ketika seseorang tidak memperlihatkan gejala, tetapi pernah mempunyai kontak erat dengan pasien positif COVID-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal.
5. Yang dilakukan ketika pemantauan diri sendiri:
a. Lakukan observasi/pemantauan diri sendiri di rumah.
b. Lakukan pengukuran suhu harian dan observosi tanda-tanda klinis menyerupai batuk atau kesulitan bernafas.
c. Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di kemudahan pelayanan kesehatan terdekat.
d Jika hasil investigasi sampel dinyatakan positif, maka melaksanakan isolasi diri sendiri. Apabila mempunyai penyakit bawaan menurut rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
6. Tindakan pencegahan:
a. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
b. Tutup lisan dan hidung ketika batuk dan bersin dengan tisu atau lengan atas bab dalam yang tertekuk. Segera buang tisu ke daerah sampah yang tertutup dan bersihkan tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer.
c. Jaga jarak sosial setidaknya jarak 1 (satu) meter dengan orang lain terutama dengan mereka yang batuk, bersin, dan demam.
d. Hindari menyentuh mata, hidung dan lisan sebelum mencuci tangan.
e. Jika mengalami demam, batuk, dan sulit bernafas, segera cari perawatan medis.
7. Saat perlu menggunakan masker dan cara menggunakannya:
a. Masket dipakai oleh:
1) Orang dengen tanda-tanda pernafasan misal batuk, bersin atau kesulitan bernafas. Termasuk ketika mencari pertolongan medis;
2) Orang yang memperlihatkan perawatan kepada individu dengan tanda-tanda pernapasan;
3) Petugas kesehatan, ketika memasuki ruangan dengan pasien atau merawat seseorang dengan tanda-tanda pernapasan.
b. Masker medis tidak diharapkan untuk anggota masyarakat umum yang tidak mempunyai tanda-tanda penyakit pernapasan. Jika masker dipakai praktik terbaik harus diikuti ihwal cara memakai, melepas, dan membuangnya serta tindakan kebersihan tangan sehabis pengangkatan.
c. Cara penggunaan masker:
1) Pastikan masker menutup mulut, hidung dan dagu dan bab yang berwarna berada disebelah depan.
2) Takan bab atas masker supaya mengikuti bentuk hidung dan tarik kebelakang dibagian bawah dagu.
3) Lepaskan masker yang telah dipakai dengan hanya memegang tali dan eksklusif buang ke daerah sampah tertutup. Cuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer setalah membuang masker yang telah digunakan.
4) Hindari menyentuh masker ketika menggunakannya.
S) Jangan gunakan kembali masker sekali pakai Ganti secara rutin apabila kotor atau basah.
Demikian Surat Edaran ini untuk sanggup dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto.
Untuk mendownload file dalam format PDF silahkan kunjungin: http://sulteng.kemenag.go.id/halaman/detail/surat-edaran-terkait-covid19-corona-virus-disease
Itulah Topic Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam penanganan COVID-19 Virus Corona untuk upaya pencegahan dan penanganan Coronaviros Disease di Indonesia Bisa!!! Sumber https://cgtrend.blogspot.com/