MASIGNCLEAN101

Hari Suci Nyepi 2020, Inilah Fatwa Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Gres Saka 1942

: Sambut Hari Suci Nyepi 2020 selain ucapan selamat merayakan dengan kata mutiara. Tentu akan lebih bijak kalau kita mengetahui rangkaian kegiatan menjelang pelaksanaan hari Nyepi yang secara resmi telah diedarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui SE Nomor : 010/PHDI-Bali/I/2020, pada Tanggal 29 Januari 2020 Tentang : Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942.


Hari Raya Nyepi yakni hari raya umat Hindu Bali, dimana pada hari sejarah ini sangat sakral dan suci, sehingga diperlukannya pedoman dalam melaksanakan rangkaian kegiatan menyambut tahun gres caka. Oleh lantaran itu selain Penentuan Tema Nasional Hari Raya Nyepi yang ditetapkan oleh PHDI Pusat, maka diharapkan pula pengaturan pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 tiap Provinsi, Kabupaen/Kota, Kecamatan, dan Desa sebagaimana disampaikan dalam pesan Surat Edaran (SE) Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat bersama Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 bernomor 285/PHDI Pusat/I/2020 perihal Kegiatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang mengangkat Tema Nasional KEUNGGULAN DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENUJU INDONESIA MAJU .


Oleh lantaran itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menindak lanjuti dengan menyusun Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, yang jatuh pada Hari : Rabu, Tanggal: 25 Maret 2020 kemudian disampaikan kepada Seluruh Pimpinan Instansi Negeri / Swasta di Wilayah Provinsi Bali.


Berikut yakni isi Pedoman pelaksanaan Hari Raya Nyepi 2020 Tahun Baru Saka 1942 yang kutip menurut Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun caka 1942 dari Dewan Pengurus Provinsi Bali Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI):




PEDOMAN RANGKAIAN PELAKSANAAN HARI RAYA SUCI NYEPI 2020 TAHUN BARU SAKA 1942 UNTUK PROVINSI DI BALI

I. RANGKAIAN UPACARA/UPAKARA
A.


MELIS / MELASTI / MEKIYIS
Kegiatan Upacara Melis/Melasti/Mekiyis sanggup dilaksanakan dari hari Minggu-Selasa, tanggal 22-24 Maret 2020, yang pelaksanaannya diadaptasi dengan desa sopan santun setempat dan diatur oleh Prajuru Desa masing-masing;
B. BHATARA NYEJER DI PURA DESA/BALE AGUNG
Sekembali dari Melis/Melasti/Mekiyis, Ida Bhatara nyejer di Pura Desa/Bale Agung hingga dengan Tanggal 24 Maret 2020, dan sesudah final Ngaturang Tawur Kesanga, Ida Bhatara kembali ke Kahyangan masing-masing;
C. TAWUR KESANGA
Upacara Tawur Kesanga pada Tilem Kesanga Saka 1941, pada hari Selasa, Tanggal 24 Maret 2020 dengan teladan pelaksanaan sebagai berikut :
1. NUNAS TIRTA DAN NASI TAWUR
Tanggal 24 Maret 2020, perwakilan dari masing-masing desa/kecamatan biar tiba ke Pura Besakih sekitar jam 10.00 Wita, dengan membawa Sujang untuk daerah Tirtha Tawur serta Daksina Pejati dan perlengkapan persembahyangan, guna mohon Nasi Tawur dan Tirtha Tawur untuk disebarkan dan dipercikkan di wilayah masing-masing.
2. TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Menggunakan Upakara Tawur Agung dengan segala kelengkapannya. Dilaksanakan dengan mengambil daerah pada Catuspata pada waktu ”Tengai Tepet” (Sekitar Pukul 12.00 Wita). Apabila Kabupaten/Kota belum bisa melaksanakan Tawur Kesanga dengan memakai Upacara Tawur Agung, disarankan paling tidak, bisa melaksanakan Panca Kelud Bhuwana atau sesuai dengan kemampuan.
3. TINGKAT KECAMATAN
Menggunakan Upakara Caru Panca Sanak yaitu dengan lima ekor ayam (Panca Warna) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan. Pelaksanaan upacara ini mengambil daerah di Catuspata pada waktu ”Tengai Tepet” (sekitar pukul 12.00 Wita).
4. TINGKAT DESA
Menggunakan Upakara Caru Panca Sata dengan lima ekor ayam (Panca Warna) beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan desa masing-masing dengan mengambil daerah di Catuspata pada waktu ”Sandi Kala” (sekitar jam 18.30 Wita).
5. TINGKAT BANJAR
Menggunakan Upakara Caru Eka Sata yaitu Ayam Brumbun dengan olahan urip 33 (Urip Bhuwana) beserta kelengkapannya atau sesuai dengan kemampuan Banjar masing-masing, dengan mengambil daerah di Catuspata pada waktu ”Sandi Kala” (sekitar jam 18.30 Wita).
6. TINGKAT RUMAH TANGGA
a. MERAJAN/SANGGAH
Menghaturkan Banten Pejati Sakasidan (semampunya) dan dinatar depan pelinggih cukup menghaturkan Segehan Agung Atanding atau Segehan Cacahan 11/33 Tanding dan dipersembahkan kepada Sang Bhuta Bhucari.
b. DI HALAMAN / NATAH RUMAH
Menghaturkan Segehan Manca Warna 9 (Sembilan) tanding dengan olahan ayam brumbun, disertai tetabuhan tuak, arak, berem dan air yang didapatkan dari desa setempat, dihaturkan kehadapan Sang Bhuta Raja dan Sang Kala Raja
c. DI JABA/LEBUH ( Depan Pintu Masuk Halaman Rumah )
Menghatur upakara sebagai berikut :
- Segehan Cacahan 108 (seratus delapan) tanding dengan ulam jejeron matah dilengkapi dengan Segehan Agung serta tetabuhan tuak, arak, berem, air tawar dari desa setempat, dihaturkan kehadapan Sang Bhuta Bala dan Sang Kala Bala.
- Semua segehan tersebut dihaturkan dibawah pada ketika ”sandi kala” (sekitar jam 18.30 Wita)
- Di sanggah cucuk dihaturkan peras daksina tipat kelanan.
d. SEMUA ANGGOTA KELUARGA (kecuali yang belum meketus) mebiyakala dan meprayascita di halaman rumah masing-masing. Setelah itu dilanjutkan dengan pengrupukan (mabuu-buu) berkeliling di rumah masing-masing dengan sarana api (obor), bunyi-bunyian (kulkul bambu atau yang lain), bawang, mesui dan jangu.
D. NGERUPUK
Akhir dari pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga terutama di tingkat Desa, Banjar dan Rumah Tangga yakni dengan melaksakan upacara Mabuu-buu atau lebih dikenal dengan Ngerupuk. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada ketika Ngerupuk antara lain:
1. Ngerupuk agar dilaksanakan dengan hikmat, tertib dan kondusif sesuai dengan nilai-nilai kesucian keagamaan serta dipimpin oleh Bendesa/Klian Adat dan Perbekel setempat, sedangkan untuk ditingkat rumah tangga dipimpin oleh kepala keluarga.
2. Sarana pokok Ngerupuk berupa: api (obor), bawang, mesui, dan bunyi-bunyian atau tangguran/beleganjuran. Ngerupuk dilaksanakan Nyatur Desa (keliling desa/banjar/rumah) atau menyesuaikan dengan kondisi setempat. Perlu adanya koordinasi dengan desa/banjar sekitar demi terpeliharanya suasana khidmat, tertib dan keamanan bersama.
3. Apabila ada masyarakat menciptakan Ogoh-ogoh hendaknya bersifat etis, estetis, religius, dan pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Desa Adat, Banjar, dan lingkungan masing-masing
II NYEPI SIPENG
Nyepi Sipeng dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 25 Maret 2020 selama sehari penuh (24) jam semenjak jam 06.00 Wita hingga dengan jam 06.00 Wita keesokan harinya, dengan melaksakan Catur Brata Penyepian :
1. Amati Gni, yaitu : tidak menyalakan api/lampu termasuk api nafsu yang mengandung makna pengendalian diri dari segala bentuk angkara murka.
2. Amati Karya, yaitu : tidak melaksanakan kegiatan fisik/kerja dan yang terpenting yakni melaksanakan acara rohani untuk penyucian diri.
3. Amati Lelungan, yaitu: tidak berpergian, akan tetapi senantiasa introspeksi diri/mawas diri dengan memusatkan pikiran astiti bhakti kehadapan Hyang Widhi /Ista Dewata beliau.
4. Amati Lelanguan, yaitu : tidak mengadakan hiburan/rekreasi yang bertujuan untuk bersenang-senang, melainkan tekun melatih bathin untuk mencapai produktivitas rohani yang tinggi.
Pelaksanaan Catur Brata Penyepian ini supaya di awasi secara ketat dan seksama oleh Pecalang Desa/Banjar masing-masing dibawah koordinasi Prajuru Desa/Banjar setempat dan menghimbau kepada Pemda beserta Jajarannya untuk berkordinasi dengan umat lain melalui FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) biar sanggup mengikuti keadaan didalam menyukseskan pelaksanaan Brata Penyepian seperti: tidak ada bunyi pengeras bunyi ketika Sholat dan tidak menyalakan lampu pada waktu malam hari. Dapat diberikan pengecualian bagi yang menderita atau sakit dan membutuhkan layanan untuk keselamatan dan hal-hal lain dengan alasan kemanusiaan
III. NGEMBAK GNI
Setelah melaksanakan Nyepi Sipeng, keesokan harinya yaitu Hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020 dilaksanakan program Ngembak Gni yaitu Ngelebar Brata Penyepian dengan melaksanakan Sima Krama atau Dharma Santi yang pelaksanaannya diatur oleh Desa Adat, Banjar, Lingkungan, Instansi terkait sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
IV. LAIN-LAIN
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942, tanggal 25 Maret 2020, maka bilamana umat Hindu di Bali ada yang melaksanakan upacara Piodalan/Pujawali di Merajan/Sanggah atau Pura tertentu, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali memberikan himbauan sebagai berikut:
1. Upacara Piodalan/Pujawali tetap dilaksanakan, namun diusahakan biar memakai upacara tingkat terkecil dan dilaksanakan sedini mungkin dan upacara tersebut harus final saat”Galang Kangin” (pukul 06.00 Wita) pada hari Nyepi, tanggal 25 Maret 2020.
2. Upacara Piodalan/Pujawali dipimpin oleh Pemangku Pura yang bersangkutan dengan meminimalkan penggunaan api/dupa, tidak memakai tetangguran/tetabuhan gong dan Dharmagita.
3. Usahakan biar tidak mengerahkan umat terlalu banyak atau cukup dilaksanakan oleh Pengempon yang berdomisili akrab dengan Pura, sedangkan umat yang lainnya cukup ngayat dari rumah masing-masing.
4. Pelaksanaan Piodalan/Pujawali menyerupai tersebut diatas, secara lebih teknis biar diatur/dikoordinasikan oleh Pengurus Parisada setempat sesuai dengan Dresta yang berlaku, dengan catatan biar tidak banyak menyimpang dari pelaksanaan Catur Brata Penyepian.
5. Bagi mereka wisatawan yang berada di Bali ketika hari raya Nyepi tahun Caka 1942 tanggal, 25 Maret 2020 biar turut serta menjaga kesucian, kedamaian, keharmonisan, kerukunan antar dan inter umat beragama.
6. Merujuk usul bersama Majelis-Majelis Agama dan keagamaan Provinsi Bali tahun 2018 tertanggal, 15 februari 2018 perihal penggunaan media (cetak, elektronik dan sosial media) biar ditindaklanjuti kembali oleh instansi terkait.


Demikian pedoman ini, untuk menjadi maklum dan selanjutnya pedoman ini sanggup dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Dresta setempat yang berlaku.

 selain ucapan selamat merayakan dengan kata mutiara HARI SUCI NYEPI 2020, INILAH PEDOMAN PELAKSANAAN HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU SAKA 1942
Gambar: kata bijak hari raya suci nyepi menyambut tahun gres saka 2020 / 1942


Untuk download pedoman lengkap hari suci Nyepi 2020 yang silahkan unduh atau download dengan format PDF di https://bulelengkab.go.id/assets/instansikab/53/pengumuman/surat-edaran-phdi-propinsi-bali-no010phdi-balii2020-tentang-pedoman-pelaksanaan-hari-raya-nyepi-tahun-saka-1942-14.pdf



KESIMPULAN HARI SUCI NYEPI 2020, INILAH PEDOMAN PELAKSANAAN HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU SAKA 1942

Mengutip Wikipedia, Nyepi yakni hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di sentra samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melaksanakan pemujaan suci terhadap mereka.


Hari Raya Waisak, bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, ditetapkan sebagai hari libur nasional menurut Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.


Sebagai info di Tahun ini, Hari Suci Nyepi jatuh pada 25 Maret 2020 tepatnya di hari Rabu. Akhir kata dalam topic ini mengucapkan selamat berlibur dan selamat hari raya nyepi tahun gres saka 1942 di 2020 untuk umat Hindu Bali yang melaksanakannya:
Sumber https://cgtrend.blogspot.com/