MASIGNCLEAN101

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2O2o Perihal Pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan

: Dalam rangka pencegahan Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. Mengeluarkan Surat Edaran yang sanggup didownload https://unsyiah.ac.id/uploads/2/files/SE%20Nomor%203%20Tahun%202020%20tentang%20Pencegahan%20Corono%20pada%20satuan%20pendidikan.pdf.pdf


Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara supaya segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:


 Dalam rangka pencegahan Corona Vints Disease  SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19) PADA SATUAN PENDIDIKAN
l. mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoor

2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;


3. memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di banyak sekali lokasi strategis di satuan pendidikan;


4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;


5. memastikan satuan pendidikan melaksanakan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan kiprah pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;


6. memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran), varga satuan pendidikan;


7. menawarkan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak tiba ke satuan pendidikan;


8. tidak memberlakukan hukuman/ hukuman bagi yang tidak masuk alasannya yakni sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran fiika ada);


9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar alasannya yakni sakit yang berkaitan dengan pernafasan;


10. mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang mangkir kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;


11 . berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah aktivitas belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;


12. satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, lebih banyak didominasi penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;


13. memastikan masakan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan masakan yang sudah dimasak hingga matang;


14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak membuatkan makanan, minuman, dan alat musik tiup;


15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik eksklusif (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);


16. menunda aktivitas yang mengumpulkan banyak orang atau aktivitas di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);


17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;


18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terserang yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari ketika kembali ke tanah air.



Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kaprikornus itulah isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Corona Vints Disease (Covid- 19) pada Satuan Pendidikan. Doa terbaik dari untuk bangsa Indonesia, semoga bermanfaat!!!

Sumber https://cgtrend.blogspot.com/