MASIGNCLEAN101

Berkas Penerima Ppgj 2018

Apa saja berkas yang harus dipersiapkan akseptor ppg yang telah lulus pretest ppg dalam jabatan? sebelum menjawab pertanyaan alangkah baiknya kalau pembaca mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dibawah ini

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Bebas Napza.
  7. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  8. Berkelakuan baik.

Selanjutnya inilah dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan akseptor ppg tahun 2018.

Apa saja berkas yang harus dipersiapkan akseptor ppg yang telah lulus pretest ppg dalam jab berkas akseptor ppgj 2018

Pertama, poto kopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

Kedua, poto kopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:

  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

Ketiga, Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

Keempat, Surat izin untuk mengikuti jadwal PPG:

  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan

Kelima, Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

JAngan lupa DOWNLOAD JUKNIS PEMBIAYAAN PESERTA PPGJ 2018 PDF- SIMPAN DISINI

Sekarang pembaca sudah tahu berkas ppg 2018, silahkan disebarkan ke rekan-rekan guru lainnya. Semoga bermanfaat


Sumber https://www.artikelblogq.com/