MASIGNCLEAN101

Ujian Nasional Berbasis Kertas Dan Pensil (Unkp)

CGTREND: Berdasarkan Peraturan Badan Standar nasional Pendidikan(BSNP) wacana Prosedur Operasional Standar (disingkat: POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan NOMOR: 0053/P/BSNP/I/2020 berikut yaitu uraian klarifikasi dengan Ujian nasional Berbbasi Kertas dan Pensil (UNKP) dengan cgtrending Topic Ujian Nasioan (UN) Sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI):
  1. A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
  2. B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP
  3. C. Prosedur Pelaksanaan UNKP
  4. D. Jadwal Pelaksanaan UNKP



A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memutuskan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam POS UN BAB III abjad E.
  • Satuan Pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana UNKP alasannya yaitu tidak sanggup melaksanakan UNBK, sehabis diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan sehabis berkoordinasi dengan Panitia Tingkat Pusat.
  • Peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus diatur dalam POS UN BAB XV.



B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memutuskan pengawas ruang UNKP menurut ajuan Satuan Pendidikan pelaksana ujian yang memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:

a. mempunyai sikap dan sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi ujian dengan baik;

c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;

d. tidak berasal dari Satuan Pendidikan yang sama dari akseptor ujian; dan

e. bersedia menandatangani pakta integritas.



2. Mekanisme Penetapan Pengawas

a. Satuan Pendidikan pelaksana ujian mengirimkan ajuan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memutuskan pengawas ruang ujian.


C. Prosedur Pelaksanaan UNKP

1. Pelaksanaan oleh Satuan Pendidikan:

a. mengambil naskah soal UN dari daerah penyimpanan tamat di Kabupaten/Kota hingga ke lokasi ujian;

b. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;

c. mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari Satuan Pendidikan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

d. menyidik dan memastikan amplop naskah soal UNKP dalam keadaan tertutup dan tersegel;

e. memastikan LJUN yang telah diisi dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel Satuan Pendidikan pada daerah yang dilem/dilak tersebut;

f. menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;

g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian; dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;

h. mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke LPMP;

i. khusus untuk SILN, mengirim LJUN pribadi ke Panitia UN Tingkat Pusat;

j. menyimpan naskah soal UNKP yang sudah diujikan di Satuan Pendidikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sehabis pengumuman kelulusan dan sehabis itu soal UNKP dimusnahkan disertai dengan gosip program pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

2. Ruang UNKP

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memutuskan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Ruang ujian kondusif dan layak untuk pelaksanaan ujian.

b. Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 (dua puluh) akseptor ujian dan diawasi oleh 2(dua) orang pengawas.

c. Di lokasi ujian dipasang pengumuman yang bertuliskan:
”SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS DILARANG MASUK RUANG UJIAN”
“DILARANG MEMBAWA ALATKOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG UJIAN”

Baca:

d. Setiap ruang ujian disediakan skema daerah duduk akseptor ujian dengan disertai foto akseptor yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.

e. Setiap ruang ujian mempunyai pencahayaan dan ventilasi yang cukup.

f. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian.

g. Tempat duduk akseptor ujian diatur sesuai dengan nomor urut akseptor ujian.

h. Penempatan akseptor UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor urut peserta.

i. Ruang ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai.

3. Pengawas Ruang UNKP.

a. Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa materi bacaan lain ke dalam ruang ujian.

c. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang antar Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

d. Pengawas memastikan akseptor ujian yaitu akseptor yang terdaftar dan menempati daerah masing-masing.

e. Pengawas mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam gosip program pelaksanaan UNKP.

f. Pengawas menciptakan dan menyerahkan gosip program pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.


4. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian

a. Di Ruang Sekretariat UN

1) Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 (empat puluh lima) menit sebelum ujian dimulai;

2) Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;

3) Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;

4) Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan gosip program pelaksanaan UN;

5) Pengawas ruang menyidik kondisi materi UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

b. Di Ruang Ujian

Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melaksanakan secara berurutan:

1) menyidik kesiapan ruang ujian;

2) mempersilakan akseptor UN untuk memasuki ruangan dengan memperlihatkan kartu akseptor UN dan meletakkan tas akseptor ujian di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

3) menyidik dan memastikan setiap akseptor UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke daerah duduk masing-masing;

4) menyidik dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh akseptor ujian;

5) membacakan tata tertib akseptor UN;

6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja akseptor dalam posisi tertutup (terbalik);

7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;

8) menawarkan kesempatan kepada akseptor ujian untuk mengecek kelengkapan soal;

9) mewajibkan akseptor untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;

10) mewajibkan akseptor ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;

11) menyidik dan memastikan akseptor UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;

12) mewajibkan akseptor ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati semoga tidak rusak;

13) memastikan akseptor ujian menandatangani daftar hadir;

14) mengingatkan akseptor semoga terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;

15) memimpin doa dan mengingatkan akseptor untuk bekerja dengan jujur;

16) mempersilakan akseptor UN untuk mulai mengerjakan soal;

17) selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:

a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;

b) memberi peringatan dan hukuman kepada akseptor yang melaksanakan kecurangan;

c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain akseptor ujian; dan

d) menaati larangan di antaranya dihentikan merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan sumbangan apapun kepada akseptor berkaitan dengan balasan dari soal UN yang diujikan.

18) 5 (lima) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada akseptor ujian bahwa waktu tinggal 5 (lima) menit;

19) sehabis waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:

a) mempersilakan akseptor ujian untuk berhenti mengerjakan soal;

b) mempersilakan akseptor ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;

c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;

d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah akseptor UN; bila sudah lengkap mempersilakan akseptor UN meninggalkan ruang ujian;

e) menyusun secara urut LJUN dari nomor akseptor terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan 1 (satu) lembar daftar hadir peserta, 1 (satu) lembar gosip program pelaksanaan, lalu MENUTUP, MENGELEM/MEMBUBUHKAN LAK, MENANDATANGANI amplop LJUN DI DALAM RUANG UJIAN;

f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor akseptor terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem dan membubuhkan tanda tangan pengawas di bab epilog amplop soal;

g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan 1 (satu) lembar daftar hadir akseptor dan 1 (satu) lembar gosip program pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut;

h) membubuhkan cap sekolah pada bab epilog amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk disimpan di daerah yang aman.



5. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional Peserta UN:

a. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sehabis mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberikan perpanjangan waktu kalau terlambat hadir;

c. dihentikan membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bab depan selama ujian berlangsung;

e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda akseptor ujian;

f. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;

h. kalau memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;

i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;

j. kalau memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;

k. kalau tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya yaitu kekurangan naskah/LJUN, maka akseptor yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;

l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;

m. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;

n. selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

o. selama UN berlangsung, dilarang:

1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;

2) bekerja sama dengan akseptor lain;

3) memberi atau mendapatkan sumbangan dalam menjawab soal;

4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada akseptor lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;

5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;

6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

p. kalau meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;

q. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

r. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda berakhirnya waktu ujian; dan

s. meninggalkan ruangan sehabis ujian berakhir.


D. Jadwal Pelaksanaan UNKP

Jadwal UNKP SMK/MAK

Hari & Tanggal Waktu Mata Pelajaran
Senin, 16 Maret 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
Selasa, 17 Maret 2020 07.30 – 09.30 Matematika
Rabu, 18 Maret 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
Kamis, 19 Maret 2020 07.30 – 09.30 Teori Kejuruan


Jadwal UNKP Susulan SMK/MAK

Hari & Tanggal Waktu Mata Pelajaran
Selasa, 7 April 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
Selasa, 7 April 2020 10.30 – 12.30 Matematika
Rabu, 8 April 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
Rabu, 8 April 2020 10.30 – 12.30 Teori Kejuruan

 Berdasarkan Peraturan Badan Standar nasional Pendidikan UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
Gambar kegiatan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk tingkat SMAK/MAK

Jadwal UNKP SMA/MA dan yang Sederajat, SMALB, serta Program Paket C/Ulya*)

Hari & Tanggal Waktu Mata Pelajaran
Senin, 30 Maret 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
Selasa, 31 Maret 2020 07.30 – 09.30 Matematika
Rabu, 1 April 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Inggris
Kamis, 2 April 2020 07.30 – 09.30 Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan **)


*) Termasuk SPK
**) Peserta UN pada SPK menentukan satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau Keagamaan yang diujikan dalam UN.

 Berdasarkan Peraturan Badan Standar nasional Pendidikan UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
Gambar kegiatan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama dan MTs

Untuk lebih lengkap mengenai Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pedoman 2019/ 2020 Anda sanggup mendownload di situs resmi un.kemdikbud.go.id atau unduh  https://drive.google.com/file/d/1ePOIEpnCVYE-9jMu7sFYb_MJM89jwjZ3/view


Jadwal UNKP Program Paket B/Wustha

Hari & Tanggal Waktu Mata Pelajaran
Sabtu, 2 Mei 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2020 10.30 – 12.30 Pendidikan Kewarganegaraan
Minggu, 3 Mei 2020 07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
Minggu, 3 Mei 2020 10.30 – 12.30 Matematika
Senin,4 Mei 2020 07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
Senin,4 Mei 2020 10.30 – 12.30 Bahasa Inggris


Jadwal UNKP Susulan Program Paket B/Wustha

Hari & Tanggal Waktu Mata Pelajaran
Sabtu,9 Mei 2020 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
Sabtu,9 Mei 2020 10.30 – 12.30 Pendidikan Kewarganegaraan
Minggu, 10 Mei 2020 07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial
Minggu, 10 Mei 2020 10.30 – 12.30 Matematika
Senin,11 Mei 2020 07.30 – 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam
Senin,11 Mei 2020 10.30 – 12.30 Bahasa Inggris


Demikian wacana UNKP (UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL) dari semoga bermanfaat!!!
Sumber https://cgtrend.blogspot.com/